Suku Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara hanya menyidangkan 59 warga dari sekitar 149 yang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di wilayah Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
Operasi Yusitisi Kependudukan (OYK) ini terkesan kurang optimal karena hanya berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Belasan warga yang datang untuk mengikuti sidang di kantor kelurahan Pademangan di Jalan Budi Mulya terpaksa kecewa karena sidang yang dipimpin hakim Arifin SH sudah berakhir hanya siang hari.
"Besok ketemu saja dengan Bapak Achmad Kasubsi Kependudukan Kelurahan Pademangan Barat," kata petugas OYK dari Sudin Dukcapil yang bergegas menurunkan spanduk Perda No. 4 tahun 2004 tentang kependudukan.
OYK yang dipimpin Kasi Pengawasan Sudin Dukcapil Suherman itu mengerahkan sekitar 50 petugas bergerak di sejumlah rumah kost seperti di Jalan Ampera V, Apartemen unung Sahari, Pasar Kepiting dan lain-lain. Para pelanggar kependudukan itu dikenakan sanksi denda berkisar Rp 15.000 hingga rp 21.000.
Sementara itu Hendra yang sedang menunggu sidang mengaku operasi ini hanya menyita waktu kerjanya yang seharusnya tidak terganggu jadi mangkir kerja.
"Ini dari pagi sampai siang enggak tahunya sidangnya udah ditutup dan disuruh besok aja ketemu sama kasubsi kependudukan Pak Achmad," kata Hendra lagi.
Karena kesibukan mengikuti sidang ternyata seooang ibu bernama Neneng bisa mewakili dua suster yang KTP DKI nya disita petugas OYK yaitu atas nama Ismayatun dan Suparmi.
"Kedua suster itu sibuk jadi saya yang mewakilinya dan dikenakan denda sebesar masing-masing Rp 21.000," ungkapnya seraya menjelaskan kesalahan kedua suster itu tidak melapor ke kelurahan walau sudah memiliki KTP DKI tapi bukan KTP kelurahan ditempat dia bekerja.
Sementara itu Totok Ediastopo wakil lurah Pademangan Barat yang ikut dalam penertiban telah berusaha membantu petugas menggelar OYK termasuk mengerahkan para ketua RT dan RW dan buktinya hasil yang terjaring mencapai seratus lebih. "Ini untuk meningkatkan kesadaran warga melapor ke kantor kelurahan," katanya lagi (rep aei).
Sumber : http://www.jakartautara.com
Operasi Yusitisi Kependudukan (OYK) ini terkesan kurang optimal karena hanya berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Belasan warga yang datang untuk mengikuti sidang di kantor kelurahan Pademangan di Jalan Budi Mulya terpaksa kecewa karena sidang yang dipimpin hakim Arifin SH sudah berakhir hanya siang hari.
"Besok ketemu saja dengan Bapak Achmad Kasubsi Kependudukan Kelurahan Pademangan Barat," kata petugas OYK dari Sudin Dukcapil yang bergegas menurunkan spanduk Perda No. 4 tahun 2004 tentang kependudukan.
OYK yang dipimpin Kasi Pengawasan Sudin Dukcapil Suherman itu mengerahkan sekitar 50 petugas bergerak di sejumlah rumah kost seperti di Jalan Ampera V, Apartemen unung Sahari, Pasar Kepiting dan lain-lain. Para pelanggar kependudukan itu dikenakan sanksi denda berkisar Rp 15.000 hingga rp 21.000.
Sementara itu Hendra yang sedang menunggu sidang mengaku operasi ini hanya menyita waktu kerjanya yang seharusnya tidak terganggu jadi mangkir kerja.
"Ini dari pagi sampai siang enggak tahunya sidangnya udah ditutup dan disuruh besok aja ketemu sama kasubsi kependudukan Pak Achmad," kata Hendra lagi.
Karena kesibukan mengikuti sidang ternyata seooang ibu bernama Neneng bisa mewakili dua suster yang KTP DKI nya disita petugas OYK yaitu atas nama Ismayatun dan Suparmi.
"Kedua suster itu sibuk jadi saya yang mewakilinya dan dikenakan denda sebesar masing-masing Rp 21.000," ungkapnya seraya menjelaskan kesalahan kedua suster itu tidak melapor ke kelurahan walau sudah memiliki KTP DKI tapi bukan KTP kelurahan ditempat dia bekerja.
Sementara itu Totok Ediastopo wakil lurah Pademangan Barat yang ikut dalam penertiban telah berusaha membantu petugas menggelar OYK termasuk mengerahkan para ketua RT dan RW dan buktinya hasil yang terjaring mencapai seratus lebih. "Ini untuk meningkatkan kesadaran warga melapor ke kantor kelurahan," katanya lagi (rep aei).
Sumber : http://www.jakartautara.com
0 comments:
Posting Komentar